JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali angkat bicara terkait fenomena staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja. Menurutnya fenomena itu tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang heboh beberapa waktu lalu dan kasusnya masih terus bergulir.
“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up, jadi fenomena ini gak hanya di Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil dikutip Senin (15/5/2023).
Dirinya kembali menegaskan tidak boleh ada perusahaan melakukan persyaratan serupa. Ridwan pun mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja yang di dalamnya mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” ujar dia.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa (10/5/2023).