Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Komnas Perempuan: Tidak Untungkan Korban KDRT

Widya Michella
Kondisi Lesti Kejora setelah mengalami KDRT (foto: Instagram)

"Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia. 

Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor.

"Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar: Sudah Clear!

1 hari lalu

Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Sepakat Kolaborasi Perkuat Perlindungan Perempuan

2 hari lalu

Ruben Onsu Ungkap Sosok di Balik Perjalanan Mualafnya, Ada Peran Lesti Kejora

3 hari lalu

Asila Maisa Kariernya Terancam akibat Difitnah Selingkuhan Rizky Billar: Ganggu Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal