"Atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa orang lain, yang berakibat 3 orang pesepeda menderita luka luka (kedua lutut, wajah, kepala dan pinggang) serta kerugian materiel berupa kerusakan 3 unit sepeda," katanya.