RPA Partai Perindo Perjuangkan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pemerkosaan: Supaya Ada Efek Jera

Nur Khabibi
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Senin (6/2/2023). (Foto: MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina terus mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13). Tak hanya meminta terdakwa dihukum maksimal, RPA Partai Perindo juga memperjuangkan ganti rugi untuk korban.

Upaya itu dilakukan RPA Partai Perindo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jeannie menyebut pemberian ganti rugi itu berdasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru untuk ganti rugi. Sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujar Jeannie usai audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).

Selain itu, RPA Partai Perindo juga berharap terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) diberikan hukuman maksimal.

"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie.

Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual yang dilakukan pihaknya.

"Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Belasan Juta Suara Hangus, Partai Perindo Dorong PT 1% di Diskusi Publik Menakar Ambang Batas Parlemen

9 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

10 hari lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

10 hari lalu

Rumah di Penjaringan Jakut Kebakaran, 1 Petugas Damkar Luka Tertimpa Reruntuhan Tembok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal