JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Kementerian Tenaga Kerja jika mediasi tidak direspons perusahaan ekspor ikan PT SLT. Nursiyah diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan.
"Kami akan melaporkan ke Polda dan Kemenaker terkait agar ibu Nursiyah mendapatkan keadilan apabila tidak ada respons dari pihak perusahaan di Sudin Jakarta Utara," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (29/4/2024).
Amriadi mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut seperti Jamsostek, waktu istirahat, bekerja dan lainnya.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Dari pelanggaran tersebut kami minta pihak perusahaan memenuhi hal tersebut. Ternyata direktur perusahaan dan legal perusahaan ikan tersebut ada beda pendapat. Mereka saja tidak sinkron, bilang nya dia pekerja harian, dari legal bilangnya ini pekerja borongan. Kita akan dampingi Nursiyah agar mendapatkan hak-haknya," katanya.
Amriadi mengaku akan melaporkan PT SLT tempat Nursiyah bekerja ke Bidang Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara agar hal serupa tidak dialami oleh pekerja lainnya.
"Kita meminta kepada Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara tingkat DKI hingga kementerian, untuk melihat banyak pekerja yang dilanggar hak-haknya. Kita berharap perusahaan ini patuh terhadap peraturan yang ada. Perusahaan nakal ini akan kita laporkan ke pengawas," pungkasnya.