JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal kasus Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Perwakilan organisasi hadir saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
Meskipun demikian, dia berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.
Amriadi memastikan bakal terus membela Nursiyah sesuai fakta peradilan. Dia berharap Nursiyah bisa mendapatkan keadilan divonis ringan.