RPA Perindo Terus Kawal Kasus Perempuan Korban Kriminalisasi Eksportir Ikan

Carlos Roy Fajarta
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal kasus Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Perwakilan organisasi hadir saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Meskipun demikian, dia berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi memastikan bakal terus membela Nursiyah sesuai fakta peradilan. Dia berharap Nursiyah bisa mendapatkan keadilan divonis ringan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal