JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). Mereka mendampingi anak di bawah umur korban pemerkosaan laki-laki berusia 19 tahun menjalani pemeriksaan akhir.
"Hari ini RPA Partai Perindo, kami mendampingi korban, anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan dan kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir, karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data ini akan dikirim ke Kejati," kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2024).
"Harapan kami supaya secepatnya persoalan ini, kasus ini diselesaikan tuntas, secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan," sambungnya.
Jeannie menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku pada Oktober 2023, kemudian diajak bertemu di apartemen.
Di sana, kata Jeannie, korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.
"Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut ya (sudah dewasa)," katanya.
"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya benar-benar dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apa pun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.