JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mengetahui perkembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tim RPA Perindo datang bersama orang tua korban untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari polisi. Dia menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu.
"Akhirnya kita dapat SP2HP-nya akan dilakukan gelar perkara. Karena sudah kita terima SP2HP-nya dan akan kita kawal lagi ini untuk penetapan tersangka kepada pelaku," kata Amriadi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (7/6/2024).
Dia menyebut sejauh ini sudah ada enam saksi yang diperiksa.
"Nah jadi (sekarang) sudah bulan Juni dan sudah enam orang sudah diperiksa," katanya.
Selain mengawal proses hukum, RPA Perindo juga mendampingi korban untuk memulihkan kondisi mental.