Jeannie berharap, majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N mencuri ikan. Terdakwa mencuri karena membutuhkan biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit sedangkan gaji yang didapatkannya tidak mencukupi.
"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah, tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebut N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak. N juga sudah beriktikad baik mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.
"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.