RPA Perindo Datangi LPSK, Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak

Widya Michella
RPA Perindo mendatangi kantor LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). RPA Perindo datang untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa SPN (5), AY (4) dan NY (5)

"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat diajukan jaksa dan dikabulkan majelis hakim dalam sidang di Jakarta Utara besok.

"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya. 

Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau Rp30 juta per korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Geger! Betrand Peto Cuti dari Syuting usai Terseret Kasus Hukum

5 hari lalu

Update! Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

5 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal