RPA Perindo Datangi LPSK, Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak

Widya Michella
RPA Perindo mendatangi kantor LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). RPA Perindo datang untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa SPN (5), AY (4) dan NY (5)

"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat diajukan jaksa dan dikabulkan majelis hakim dalam sidang di Jakarta Utara besok.

"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya. 

Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau Rp30 juta per korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

57 tahun lalu

Perindo Konsolidasikan Kekuatan di Jawa Barat, Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal