BOGOR, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta Polres Bogor mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban berinisial LP. Dia berharap terduga pelaku suaminya berinisial P segera ditahan.
"Harapannya untuk segera ditahan terlapor ini," kata Ketua Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu di Mapolres Bogor, Senin (3/6/2024).
RPA Partai Perindo mendampingi korban LP (34) melaporkan suami di Polres Bogor. Korban dianiaya oleh suaminya sejak Januari 2024.
Korban mengalami luka di bagian tangan hingga perut. Rumah sakit juga menyarankan agar tangan korban dioperasi karena patah.
Korban juga sudah 2 bulan tak bertemu dengan tiga anaknya yang tinggal di rumah suami. Dia dilarang oleh suaminya untuk bertemu tiga anaknya.
"Harapan kita semoga bertemu dengan anak-anaknya," katanya.