Amriadi menambahkan, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan untuk pengobatan.
"Nah setelah pemeriksaan korban keterangan di persidangan sebelumnya dia kembali mengingat masa itu, jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak, artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Artinya dia mengalami trauma lagi," katanya.