RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat

Irfan Ma'ruf
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell (foto: MPI)

Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat.

"Dari 19 kasus nggak ada yang ringan, semua di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

4 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan di Manggarai NTT, Ringankan Trauma Warga Pascagempa

11 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

13 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

13 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Berharap Indonesia Semakin Kuat dan Bersatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal