RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat

Irfan Ma'ruf
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell (foto: MPI)

Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat.

"Dari 19 kasus nggak ada yang ringan, semua di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Internasional
10 hari lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
12 hari lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Nasional
12 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
15 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal