"Kami tetap berkomitmen melakukan pengendalian HPR agar dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, mengatakan pengawasan melibatkan sekitar 40 personel gabungan dari unsur Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta didukung pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Taufik menambahkan, apabila dalam pengawasan ditemukan produk olahan berbahan daging HPR, sampel akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas KPKP.
"Hari ini dilakukan pengawasan terhadap enam rumah makan di masing-masing kelurahan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Ida (42), mengaku tidak pernah menjual daging anjing, kera, maupun musang meski kerap mendapat permintaan dari pelanggan yang meyakini daging tersebut berkhasiat sebagai obat.
"Kami tetap konsisten hanya menyajikan menu berbahan daging babi, ayam dan ikan," katanya.