Sadis, 7 Anak di Bawah Umur Begal Ibu Hamil di Bekasi 

Carlos Roy Fajarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut 7 pelaku begal di Bekasi sudah ditangkap (Foto : Carlos Roy)

"Para pelaku ada 7 orang. Yang MA, MP, AS, RA, ND, NA, dan AS. Untuk kasus ini kita tidak menampilkan tersangka karena masih berusia di bawah umur," tutur Endra Zulpan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan beberapa barang bukti yang diamankan adalah clurit, pakaian, kemudian motor para pelaku dan korban.

Modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku mencari korban berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan target kaum lemah perempuan, langsung dipepet, dan mengacungkan sajam. 

"Jika korban melawan, mereka tidak sungkan-sungkan melukai. Jika tidak melawan akan dijatuhkan dan diambil motornya," tutur Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui pembegalan terhadap bumil terjadi di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

22 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

24 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

2 hari lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

3 hari lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal