JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Mereka diketahui memukul hingga menendang bagian vital, seperti dada dan kepala sang anak.
Diketahui korban ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1) silam.
"Para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban dengan cara, ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur rolling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
"Ibu korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," tutur dia.