Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak, Pria Bunuh Selingkuhan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kasus pembunuhan (foto: Antara)

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Heboh! Monyet Liar di Bekasi Rebut Makanan hingga Serang Bocah Sampai Terluka

7 hari lalu

6 Orang Sekeluarga Jadi Korban Ledakan Gas di Cikarang Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

18 hari lalu

Terungkap! Granat Aktif yang Ditemukan Pemulung di Bekasi Buatan Inggris

26 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

30 hari lalu

Geger! Nasabah Bank di Cibitung Bekasi Dirampok di Siang Bolong, Uang Rp30 Juta Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal