Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak, Pria Bunuh Selingkuhan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kasus pembunuhan (foto: Antara)

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Seleb
17 hari lalu

Tragis! Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istri Tewas Dibunuh, Ditemukan Luka Tusuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir

Megapolitan
2 bulan lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Buletin
2 bulan lalu

Puluhan Kios Pedagang Pasar Cikarang Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal