“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ujar Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.