Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan

Ari Sandita Murti
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (2/1/2023). Dalam sidang, Arif menjelaskan terdakwa tak bisa dianggap ikut serta pembunuhan bila tak ada 'meeting of mind'.

Meeting of mind yang dimaksud adalah kesepahaman dalam mewujudkan tindakan sesuai tujuan yang sudah ditentukan. Dalam kasus pembunuhan, meeting of mind adalah kesamaan satu terdakwa dengan yang lainnya, dalam menghendaki kematian seseorang.

"Kalau ada meeting of mind, keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik (pembunuhan)," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat kemudian bertanya bila seseorang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind, apakah bisa tetap disebut ikut serta. Arif menjawab bila tak ada meeting of mind maka tidak bisa dianggap ikut serta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal