Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan

Ari Sandita Murti
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan (foto: MPI)

"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind. Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ujar Arif.

Menurut Arif, selanjutnya tinggal pembuktian saja apakah terdakwa memang memiliki meeting of mind bersama terdakwa lain dalam perencanaan pembunuhan.

"Itu semuanya menyangkut pembuktian saja," kata Arif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal