"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind. Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ujar Arif.
Menurut Arif, selanjutnya tinggal pembuktian saja apakah terdakwa memang memiliki meeting of mind bersama terdakwa lain dalam perencanaan pembunuhan.
"Itu semuanya menyangkut pembuktian saja," kata Arif.