JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melarangkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Namun, polisi dihadang massa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.
Para penyidik ini datang ke Petamburan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung menemui para Laksar Pembela Islam (LPI) di lokasi.
Singgih langsung menyampaikan tujuannya menyambangi kediaman Habib Rizieq. Dia juga telah berkordinasi dengan pengacara FPI Aziz Yanuar.
"Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menguhubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti akan ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.