“Hal-hal yang tidak boleh dilakukan yaitu rumah ibadah perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tetap tidak boleh beroperasi. Ini adalah kondisi yang ada,” katanya.
Wiku mengatakan jika diperbandingkan, PSBB Transisi membuat kasus di DKI Jakarta cenderung meningkat.
“Kita lihat sebelum PSBB kasus relatif masih rendah. Kemudian PSBB Tahap I,II, dan III terlihat kasusnya relatif terkendali. Kemudian pada saat PSBB transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.