Satnarkoba Polres Jakbar Tangkap Kurir Bawa 44 Kg Sabu Jaringan Internasional 

Dimas Choirul
Ilustrasi tersangka. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Tim mengikuti mobil Xenia warna putih BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM," kata Pasma. 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dua Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, 4.625 Polisi Diterjunkan

Nasional
1 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Kembali Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Cara Rakit Bahan Peledak

Nasional
5 hari lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal