JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta malam ini melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur No.14/2020. Seruan tersebut mengenai imbauan agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan HUT ke-75 RI dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, perayaan yang menimbulkan kerumunan, seperti perlombaan, panggung hiburan, pawai dan sebagainya. Kerumunan dinilai menjadi lokasi rawan penularan virus corona (Covid-19).
"Satpol PP DKI Jakarta mengharapkan partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk dapat memahami Seruan Gubernur tersebut. Tetap melaksanakan perayaan Kemerdekaan RI tanpa mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Arifin di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Dia menuturkan, tindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan kerumunan saat perayaan HUT Kemerdekaan. Salah satunya dengan membubarkan paksa kegiatan tersebut.
Menurutnya, petugas di lapangan akan berkoordinasi dengan perangkat lurah, RT, RW dan tokoh masyarakat. "Masyarakat juga dihimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ucapnya.