JAKARTA, iNews.id - Warga di Jakarta yang tidak memakai masker tidak sesuai protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Petugas Satpol PP akan melakukan razia pelanggaran tersebut hingga ke permukiman warga.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama ini fokusnya hanya menindak warga yang tidak membawa masker. Namun kali ini akan menyasar mereka yang tidak memakai masker dengan benar.
"Ada yang pakai di leher, dagu atau hanya digantung saja," kata Arifin di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Bila warga protes dengan alasan sudah membawa masker, petugas akan tetap akan memberikan sanksi, karena mereka tidak memakai alat pelindung dirinya itu dengan benar, sesuai protokol kesehatan.
"Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular," katanya.
Petugas juga bukan hanya menyasar lokasi-lokasi keramaian publik seperti mal saja. Tapi juga sampai ke daerah di permukiman warga. Sebab tingkat disiplin warga di lingkungannya dinilai masih rendah.
Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta hingga Kamis (13/8/2020), pelanggar yang kena teguran tertulis sebanyak 646, pelanggar yang dikenakan denda sebanyak 10.532 orang dan sanksi kerja sosial 80.832.