Satpol PP Jaktim Tutup 5 Rumah Makan di Hari Pertama PSBB

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Ilusrasi PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Satpol PPJakarta Timur menemukan tujuh rumah makan melanggar aturan di hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Lima di antaranya ditutup sementara.

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian penemuan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 rumah makan. Penutupan terhadap lima rumah makan itu berlaku satu kali 24 jam.

"Lima rumah makan kami sanksi tutup selama satu kali 24 jam karena tidak membatasi jumlah pekerja," ucapnya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Sementara dua rumah makan lainnya diberi sanksi teguran. Hal itu diberikan karena kedua rumah makan tak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap karyawan dan pembeli.

Menurutnya pemeriksaan suhu tubuh harus dilakukan meski rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Budhy mengimbau masyarakat aktif melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di lingkungannya.

"Kami tidak bisa menelusuri semua pelosok. Pada intinya tentu kami mengharapkan peran serta warga masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

14 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

16 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

23 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal