PSBB Total, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Hanya Boleh Take Away

Tim iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away.

Dalam kebijakan tersebut, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung.

"Restoran, rumah makan dan kafe bisa beroperasi hanya dengan berikan pengantaran, tidak diizinkan makan di tempat," kata Anies saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, Anies mengatakan pimpinan kantor atau tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi pegawainya. Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan membatasi paling banyak 25 persen.

"Kalau terpaksa sebanyak-banyaknya 20 persen, berlaku dua pekan," kata Anies.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Survei Parameter Politik: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Disusul KDM dan Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

15 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

15 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal