PSBB Total, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Hanya Boleh Take Away

Tim iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto Ist).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away.

Dalam kebijakan tersebut, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung.

"Restoran, rumah makan dan kafe bisa beroperasi hanya dengan berikan pengantaran, tidak diizinkan makan di tempat," kata Anies saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, Anies mengatakan pimpinan kantor atau tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi pegawainya. Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan membatasi paling banyak 25 persen.

"Kalau terpaksa sebanyak-banyaknya 20 persen, berlaku dua pekan," kata Anies.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal