Satu Pelaku Penembakan di Tangerang DPO, Ini Tampangnya

Erfan Ma'ruf
DPO pelaku pembunuhan di Tangerang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan Marwan alias Alex di Tangerang. Satu orang bernama Yadi diberi waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peran Yadi sebagai perantara antara otak aksi M dengan dua eksekutor.

"Kami kasih waktu 3x24 jam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). 

Yusri menjelaskan peran tiga lainnya. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Lalu, tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
7 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Buletin
8 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal