Satu Pelaku Penembakan di Tangerang DPO, Ini Tampangnya

Erfan Ma'ruf
DPO pelaku pembunuhan di Tangerang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan Marwan alias Alex di Tangerang. Satu orang bernama Yadi diberi waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peran Yadi sebagai perantara antara otak aksi M dengan dua eksekutor.

"Kami kasih waktu 3x24 jam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). 

Yusri menjelaskan peran tiga lainnya. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Lalu, tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
15 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
17 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal