Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video tersebut di media sosial.
Masing-masing tersangka berinisial PP dan MN. Mereka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Yusri.