JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial PP dan MN yang menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia (Gisel). Kepada polisi, para pelaku mengaku ingin menambah pengikut atau follower di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni admin medsos tersebut.
"Apa motif yang sekarang jadi tersangka? Pengakuanya untuk naikan followers dia dan untuk mengikuti kuis atau give away kalau followersnya banyak, ini menurut dia tapi masih kita dalami lagi," katanya, Jumat (13/11/2020).
Dia menuturkan, polisi masih terus mendalami pengakuan para tersangka, karena memang oengakuan awal seperti diucapkan tersebut. Lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapat video porno dari media sosial lain.
Kemudian kedua tersangka itu menyebarkannya di akun media sosial mereka. "Kami masih dalami terus awalnya dia mendapatkan dari salah satu akun medsos kedua-duanya ini dari akun medsos dan dia share secara masif," kata Yusri.
Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip Gisel dan Jessica Iskandar (Jedar) sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisel dan Jedar.