Sebulan Ganjil Genap Diuji Coba, Masih Ada Fenomena Pelat Nomor Palsu

Okezone.com
Muhammad Riski
Wildan Catra Mulia
Pengemudi mengganti pelat nomor palsu untuk menghindari tilang ganjil genap. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Sistem perluasan kebijakan ganjil genap resmi diterapkan Rabu (1/8/2018) hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar dengan sanksi tilang.

Namun, masih ada saja pengemudi yang berusaha mengelabuhi petugas dengan memasang pelat nomor palsu. Salah satunya di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

Seorang pengendara mobil sedan Honda Jazz bernama Wanda ditilang petugas di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah flayover Pancoran karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.

Kepada petugas, Wanda mengatakan, dirinya memiliki pelat asli yang bernomor ganjil. Namun, lupa mencopot dan malah memasang pelat dengan nomor genap. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
2 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal