Sebulan Ganjil Genap Diuji Coba, Masih Ada Fenomena Pelat Nomor Palsu

Okezone.com
Muhammad Riski
Wildan Catra Mulia
Pengemudi mengganti pelat nomor palsu untuk menghindari tilang ganjil genap. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id – Sistem perluasan kebijakan ganjil genap resmi diterapkan Rabu (1/8/2018) hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar dengan sanksi tilang.

Namun, masih ada saja pengemudi yang berusaha mengelabuhi petugas dengan memasang pelat nomor palsu. Salah satunya di Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

Seorang pengendara mobil sedan Honda Jazz bernama Wanda ditilang petugas di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah flayover Pancoran karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Awalnya polisi memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Wanda itu lantaran menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap di tanggal ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengaku bahwa pelat nomor genap yang dipasang adalah palsu.

Kepada petugas, Wanda mengatakan, dirinya memiliki pelat asli yang bernomor ganjil. Namun, lupa mencopot dan malah memasang pelat dengan nomor genap. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

5 hari lalu

Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Salam Komando dengan Ketum PWI di Hadapan Dasco

6 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

6 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal