Segera Gelar Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan ke Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Sidang di PN Jaksel (Foto: iNews)

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.  

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

3 hari lalu

Cerita Hakim Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Terbang dari Bali gegara Erupsi Anak Krakatau, Akhirnya Naik Kereta

9 hari lalu

Ruben Onsu Absen Lagi di Sidang Hak Asuh Anak, Ternyata Ini Alasannya

10 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal