JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi. Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya.
Mereka di antaranya ketua panitia hingga pala seksi acara. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.
Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.