Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

7 jam lalu

Polda Metro Selidiki Tewasnya Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

7 jam lalu

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Sadarkan Diri

2 hari lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal