Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia diduga melanggar UU kekarantinaan.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
1 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal