Selain Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Didenda Maksimal Rp250.000

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor kembali diberlakukan akhir pekan 12-14 Feburari 2021. Kali ini kendaraan yang melanggar tidak hanya diminta kembali, tapi dikenakan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan, sanksi ganji genap sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial," ujar Agus di Bogor, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik, yakni check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.

"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganap atau sebaliknya akan diberikan sanksi," ujar Susatyo di Bogor.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
1 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Megapolitan
27 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
30 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal