Selain Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Didenda Maksimal Rp250.000

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara).

Selain itu, kata dia pos sekat ganjil genap besok ada enam titik, yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada lima titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," katanya.

Dia menuturkan, sanksi akan dilaksanakan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik tersebut. Setelah diberikan sanksi, pelanggar akan diminta kembali.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan, tapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan akan diberikan sanksi," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

Nasional
9 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
14 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
28 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal