Selain Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Didenda Maksimal Rp250.000

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara).

Selain itu, kata dia pos sekat ganjil genap besok ada enam titik, yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada lima titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," katanya.

Dia menuturkan, sanksi akan dilaksanakan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik tersebut. Setelah diberikan sanksi, pelanggar akan diminta kembali.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan, tapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan akan diberikan sanksi," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
1 hari lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Megapolitan
27 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
30 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal