Selama Bulan Puasa, ASN Minimal Kerja 32,5 Jam dalam Seminggu

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi. Minimal jam kerja ASN 32,5 jam dalam seminggu saat bulan puasa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu," bunyi SE tersebut.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

5 hari lalu

Warga Jakarta Rasakan Getaran Gempa M4,3 Cianjur

9 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

13 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal