Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum untuk menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut terkait izin kelanjutan proyek reklamasi pembangunan pulau H di teluk Jakarta oleh PT Taman Harapan Indah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, upaya hukum perlu dilakukan untuk menyelamatkan masa depan Jakarta. Pembangunan pulau H di teluk Jakarta mengancam Ibu Kota karena menimbulkan penurunan permukaan tanah.

"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun, permukaan air lebih tinggi," ujar Anies di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, reklamasi di teluk Jakarta harus dihentikan. Jakarta kata dia akan menjadi tempat penampungan air karena penambahan wilayah daratan di teluk Jakarta oleh reklamasi.

"Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta, kemudian dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya tiga sampai empat kilometer karena reklamasi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Polemik Harga Sewa Tinggi, Pramono Gratiskan Kios di Blok M Hub Selama Dua Bulan

Megapolitan
5 bulan lalu

Luncurkan Jersey Anyar, Gubernur Pramono Tegaskan Dukungan Total untuk Persija

Nasional
6 bulan lalu

Polemik Nikel di Raja Ampat, Greenpeace: Tak Boleh Ada Tambang di Pulau Kecil

Nasional
6 bulan lalu

Momen Prabowo Cari Pramono saat Bahas Tanggul Laut di Penutupan ICI 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal