Selebgram Inisial MJ Ditangkap terkait Promosi Judi Online

Ade Suhardi
Selebgram perempuan berinisial MJ (24) ditangkap polisi pada Jumat (19/7/2024). (Foto dok polisi).

BEKASI, iNews.id - Selebgram perempuan berinisial MJ (24) ditangkap polisi pada Jumat (19/7/2024). Dia diduga mempromosikan judi online di media sosial. 

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs judi online di akun Instagramnya @mftjnnh26_.

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," kata Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).

Agum mengatakan tersangka tinggal di salah satu apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti KTP, handphone, akun Instagram, buku tabungan serta SIM card. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Seleb
20 jam lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Nasional
1 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal