BEKASI, iNews.id - Selebgram perempuan berinisial MJ (24) ditangkap polisi pada Jumat (19/7/2024). Dia diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs judi online di akun Instagramnya @mftjnnh26_.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," kata Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Agum mengatakan tersangka tinggal di salah satu apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti KTP, handphone, akun Instagram, buku tabungan serta SIM card.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.