Komisi III DPR Minta Polri Juga Miskinkan Bandar Judi Online: Merusak Moral!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi judi online. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta Polri juga menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar judi online. Praktik judi online bisa berdampak merusak moral seperti narkoba.

"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024). 

Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. 

Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ucap Gilang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi Kakap, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misteri

57 tahun lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi, LBH PB PMII Ingatkan Jangan Ada Intervensi

57 tahun lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

57 tahun lalu

Prabowo Peringatkan TNI-Polri hingga Jaksa: Sepatu dan Topimu dari Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal