JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI sedang menyelidiki penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hingga saat ini barang bukti yang diperiksa rekaman kamera CCTV.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Eddy Rate Muis mengaku belum menyimpulkan peristiwa tersebut terkait keterlibatan oknum TNI.
"Kita belum bisa menjawab. Kenapa? Karena tim sedang bekerja saat ini. Tim gabungan sedang bekerja yang pertama semua bukti-bukti yang ada itu sedang diperiksa, saksi-saksi yang terkait itu sudah diperiksa, kita berikanlah kesempatan kepada tim gabungan ini untuk memeriksa CCTV-nya," kata Edy saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Sementara itu, dia memastikan siapa saja yang terbukti terlibat dalam pengerusakkan tersebut tidak akan lolos. Untuk oknum TNI yang memprovokasi Prada MI, kata dia jika terbukti bersalah bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarlah tim bekerja bekerja dulu kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Kita masih bekerja kita cari semua berita tersebut kalau memang ini terbukti ada berita hoax ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada yaitu undang-undang masalah ITE," kata dia.