JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini menjadi bagian penting dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
“Kami menerima laporan bahwa hampir semua pasangan calon sudah melaporkan atau melakukan pelaporan harta kekayaan mereka ke LHKPN,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (2/9/2024).
Meski laporan tersebut telah diterima, Wahyu mengungkapkan KPU DKI akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan laporan yang diserahkan.
“Kami akan kroscek lagi apakah mereka benar-benar telah melaporkan harta kekayaan mereka atau hanya sebatas mendaftarkan sebagai LHKPN,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.