Namun, hingga kini janji-janji pelaku tidak terwujud. Bahkan pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak perempuan.
Merasa ditipu, orang tua korban melapor ke polisi pada pada Senin, (22/3/2021).
"Pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.
Sementara itu kasus penggadaan uang, polisi masih melakukan pengambangan. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.
”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ujarnya.
Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.
”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.