JAKARTA, iNews.id - Kasus pemberian bantuan bertuliskan 'nasi anjing' dinyatakan telah selesai. Perwakilan dari warga Warakas Tanjung Priok dan pihak pemberi bantuan yaitu komunitas berinisial AQ sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perwakilan komunitas AQ mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan warga atas penggunaan logo kepala anjing pada bungkus makanan yang dibagikan kepada warga Warakas.
"(Komunitas AQ) mengaku tidak ada maskud untuk merendahkan dan menghina pihak manapun dan tidak ada tujuan lain selain hanya sekedar membantu," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Kedua belah pihak pun telah bersepakat berdamai dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Warga Warakas menerima permohonan maaf perwakilan komunitas pemberi bantuan guna menjaga ketertiban dan kerukunan antar warga.
"Kedua belah pihak sudah menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata," kata dia.