BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk menekan penularan covid-19 hingga 25 Januari 2021. Perpanjangan itu diterapkan untuk menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pemerintah pusat mulai 11 Januari 2021.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
"Iya akan diperpanjang sampai 25 Januari 2021. Kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan pembatasan kegiatan se-Jawa Bali," kata Bima Arya di Bogor, Jumat (8/1/2021).
Peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen, jam operasional tempat usaha seperti mal hanya sampai pukul 19.00 WIB, dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran sebesar 25 persen.
"Pemerintah pusat meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 januari 2021 diperketat lagi. Nah ini, kami akan sosialisasikan terus sehingga tanggal 11 akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya se-Jawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku se-Jawa dan Bali," ucap Bima.