Disamping itu, sistem tilang kepada pelanggar menggunakan kamera e-TLE dinilai efektif dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal ini dinilai Sambodo karena tidak ada lagi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
"Di sisi lain di masa pandemi Covid-19 ini e-TLE sangat efektif karena mengurangi interaksi petugas dan masyarakat ini untuk mengurangi resiko penularan. Dan dari segi transparansi ini luar biasa karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat karena tidak ada pertemuan antara petugas dan masyarakat sehingga ini meningkatkan akuntabilitas polri," ucapnya.
Seperti diketahui, kamera e-TLE sudah diterapkan pada 2019 di kawasan Sudirman-Thamrin. Saat ini sudah ada puluhan kamera e-TLE yang terpasang di beberapa jalan protokol Jakarta. Polisi berencana menambah pemasangan kamera e-TLE di beberapa lokasi lainnya.