JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai lingkup Dishub setiap Rabu. Aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi pencemaran kualitas udara di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, larangan membawa kendaraan pribadi sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan terkait pengendalian pencemaran kualitas udara. Menurutnya, Dishub paling banyak mendapatkan peran untuk pengendalian kualitas udara dengan sejumlah tugas pokok dan fungsinya.
Mulai dari pembatasan usia kendaraan, perluasan kawasan ganjil-genap, uji emisi kendaraan, pengenaan tarif parkir yang tinggi hingga integrasi kendaraan umum.
“Saya menginstruksikan untuk seluruh petugas dan pegawai Dishub menggunakan angkutan umum hari Rabu,” ujar Syafrin di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia menuturkan, kebijakan tanpa kendaraan pribadi setiap Rabu sebagai contoh Dishub kepada masyarakat. “Bentuknya instruksi Kepala Dishub sebagai dukungan untuk instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara,” katanya.
Selain pembatasan membawa kendaraan pribadi, Dishub DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik, Senin, (9//9/2019). Ketentuan aturan tersebut berlaku Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, pukul 16.00-20.00 WIB. Pengendara yang melanggar akan didenda maksimal Rp500.000.