Shane Lukas Didakwa Aniaya Berat David Ozora Bersama Mario Dandy

Ari Sandita Murti
Shane Lukas menjalani sidang dakwaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora. Shane didakwa bersama-sama dengan Mario Dandy dan anak AG. 

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Shane merupakan teman Mario Dandy. Dia disuruh Mario Dandy untuk merekam aksi penganiayaan terhadap David. 

Akibat perbuatannya tersebut, jaksa menilai Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Berdasarkan pantauan saat jaksa membacakan dakwaan, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
4 bulan lalu

Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal