Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana kepada David Ozora

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio di persidangan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). Mario didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Jaksa.

Hakim pun sempat bertanya pada Mario Dandy apakah mengerti atau tidak atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario menjawab mengerti.

"Mengerti Yang Mulia," kata Mario.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
1 tahun lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
1 tahun lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal