Siap-Siap, Pemkot Jakpus Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas

Muhammad Refi Sandi
Delman dilarang beroperasi di Monas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di Kawasan Monas.

"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Iqbal menambahkan Pemkot Jakpus pun akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga meminta dukungan masyarakat guna mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran HI yang bebas delman.

Sebagai informasi, delman kerap dijumpai di sekitar kawasan Monas berkeliling di Jalan Medan Merdeka. Delman biasanya juga mangkal di pinggir Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di dekat parkir IRTI Monas dan Pintu Monas sisi Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Digelar di Monas Hari Ini, 2.511 Aparat Gabungan Dikerahkan

Nasional
4 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Gelar Pelatihan Kecerdasan Buatan ke PMR se-Jakarta Pusat

Megapolitan
7 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Megapolitan
12 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal