Siap-Siap, Pemkot Jakpus Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas

Muhammad Refi Sandi
Delman dilarang beroperasi di Monas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di Kawasan Monas.

"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Iqbal menambahkan Pemkot Jakpus pun akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga meminta dukungan masyarakat guna mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran HI yang bebas delman.

Sebagai informasi, delman kerap dijumpai di sekitar kawasan Monas berkeliling di Jalan Medan Merdeka. Delman biasanya juga mangkal di pinggir Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di dekat parkir IRTI Monas dan Pintu Monas sisi Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Megapolitan
7 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
12 hari lalu

Jalan Letjen Suprapto Jakpus Tergenang Air, Jalur Lambat Tak Bisa Dilalui Kendaraan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal